ANALISIS PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Rizal Ibrahim Universitas Negeri Gorontalo Author

Keywords:

criminal liability, personal data, credit agreements, legal protection.

Abstract

Misuse of personal data in the banking sector represents a violation of human rights, resulting in both material and psychological harm to individuals. This study aims to analyze the criminal liability for the misuse of personal data in credit agreements under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. The research employs a normative juridical method with approaches including statutory, historical, conceptual, and case study analyses. The results show that criminal liability is only imposed on individuals (natural persons) rather than institutions (corporations), with an emphasis on administrative sanctions over criminal penalties. A case study involving the misuse of personal data by an unauthorized party at Bank Tabungan Negara (BTN) Manado reveals weak legal protection for victims due to sanctions being limited to warnings from the Financial Services Authority (OJK) without adequate restitution for the victim’s losses. Factors impeding criminal accountability include unclear regulations, weak enforcement of sanctions, and the lack of legal access for victims. This study recommends strengthening regulations, expanding the scope of criminal liability, and providing better legal access for victims of personal data violations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010

Abdurrachman, 1993, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta, Pradnya Paramita

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Djoni S. Gazali, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Fransisca Claudya Mewoh, dkk, “Analisis Kredit Macet”, Jurnal Administrasi Bisnis

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014

Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank ( Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004

Kasmir, 2015, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Perbankan, Djambatan, Jakarta, 2003

M. Isnaeni, “Peranan Hukum Jaminan Dalam Bidang Ekonomi”, Jurnal, Yuridika, No. 2 Tahun X Mei Juni 1995

Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.

Priyo Handoko, Menakar Jaminan Atas Tanah sebagai Pengaman Kredit, Centre for Society Studies, Jember, 2006

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta,

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009

Zainudin Ali, 2017, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta: Sinar Grafika

JURNAL

Agnes Maria Janni. “Peranan Perbankan Sebagai Lembaga Penyalur Kredit Bagi Masyarakat.” Secta Acitya-Jurnal Ilmiah Untag Semarang 7, no. 3 (2018).

Ahmad, Viorizza Suciani Putri, Mohamad Hidayat Muhtar, Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Konstitusi, Volume 21 (3) 2024

Deni Hendrawan. “Analisis Unsur Subjektif Sebagai Elemen Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Tadulako Mater Law Journal 3, no. 2 (2019).

Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Mimbar Hukum Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007

Firdaus, Indriana. “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98.

Gagah Satria Utama dan A. Andry Palingjais Lantara Y, Pengecualian Rahasia Perbankan Di Era Automatic Exchange Of Information (AEOI), Bussiness Law Review, Desember 2016, Volume 1, Nomor 1

Geistiar Yoga Pratama,“Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Vol.5/No.3/(2016)

Husni Kurniawati dan Yunanto Yunanto, Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online, Jurnal Ius Constituendum | Volume 7 Nomor 1 2022, p-ISSN : 2541-2345, e-ISSN : 2580-8842

Lisnawaty Badu, pengaturan dan perlindungan HAM Dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional, Jurnal Legalitas, Vol. 3 No. 2

Marnia Rani, Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank, Jurnal Selat, Oktober 2014, Volume 2

Muhammad Fadlan Ali, Suwitno Y.Imran, Apripari, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktek Rugpull Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol.1, No.4 November 2023

Nuvazria Achir, Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparansi “Normative Annotations To Regional Regulations On Transparancy, Volume 2 Issue 01 January 2020 JALREV 2 (1) 2020 ISSN Print: 2654-9266 ISSN Online: 2656-0461

Pratama, Geistiar Yoga. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” 5, no. 3 (2016).

Rahmat Noholo, Fence M. Wantu, Dian Ekawaty Ismail, Kedudukan Klasula Baku Dalam Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen¸ Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VII, No. 2, Desember, 2023, ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370

Regar, Rifka, William A Areros, dan Joula J Rogahang. “Analisis Pemberian Kredit Mikro Terhadap Peningkatan Nasabah, Studi Pada PT. Bank Sulutgo Cabang Manado.” Jurnal Administrasi Bisnis 4, no. 4 (2016).

Rifky Pulubolo, Mutia Cherawaty Thalib, Ahmad, Legal Process for Banking Negligence in Violations of Customers's Privacy Rights and Personal Data, Estudiante Law Jurnal, Volume 6 Number 1, February 2024

Shidarta, 2006, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia)

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi hak Dan kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmuah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019).

Soekidjo Notoatmojo, 2010, “Etika dan Hukum Kesehatan”, (Jakarta: Rineka Cipta)

Suroto, “Pendekatan Institusionil & Analisis Model Kebijakan Terhadap SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/162/Kep/Dir/1995 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Rakyat (PPKB)”, Jurnal Ilmiah, Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 22, No. 3 Oktober 2004-April 2004

Tri Novidianto dan Tutiek Retnowati, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Untuk Kredit Yang Diambil Alih (Take Over) Dengan Pelunasan dan Jaminan Yang Dikeluarkan Tidak Pada Hari Yang Sama”, Jurnal, Al’Adl, Volume X Nomor 1, Januari 2018

Widayati, Lidya Suryani. “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum 2, no. 2 (2011).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

SUMBER LAIN

https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx

https://www.btn.co.id/.

Published

2025-04-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. (2025). Journal Global Scholar : Social and Political Sciences, 2(2), 1-22. https://journal.journeydigitaledutama.com/index.php/jgssp/article/view/118