ANALISIS YURIDIS STATUS HUKUM PENGEMUDI OJEK ONLINE SEBAGAI PEKERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Keywords:
Yuridis, Pengemudi Ojek Online, Hukum Ketenagakerjaan.Abstract
Fokus riset ini adalah menguji kedudukan hukum para pengemudi ojek daring jika ditinjau dari regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Kehadiran platform digital memicu pergeseran model hubungan kerja, terutama di sektor transportasi berbasis aplikasi, yang kemudian melahirkan perdebatan yuridis terkait status pengemudi: apakah mereka berstatus sebagai buruh/pekerja atau sekadar mitra bisnis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif lewat pendekatan konseptual dan perundang-undangan, telaah ini menguji bahan hukum primer—termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—serta literatur ilmiah sekunder. Temuan riset mengonfirmasi bahwa relasi antara aplikator dan pengemudi secara formal dirancang sebagai bentuk kemitraan, mengingat elemen inti hubungan kerja seperti upah tetap dan instruksi langsung tidak terpenuhi secara absolut. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya kontrol sepihak dari perusahaan dan ketergantungan ekonomi pengemudi pada platform digital, sehingga polanya menyerupai hubungan ketenagakerjaan formal. Konsekuensinya, posisi hukum pengemudi ojek daring masih berada di wilayah abu-abu (gray area) tanpa kepastian. Oleh sebab itu, intervensi regulasi yang lebih komprehensif dan spesifik sangat mendesak demi menjamin proteksi hukum yang berkeadilan bagi mereka.
Downloads
References
Astuti, B., & Daud, M. R. (2023). Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online. Tinjauan Hukum Al-Qisth, 6(2), 205–244. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.205-244
Cheysa, C. C. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 181–185. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1120
Dewi, I. G. A. M. S., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2019). Hubungan Keperdataan antara Pengemudi dengan Perusahaan Ojek Online. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 324–329. https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1780.324-329
Dian, H., Budiono, A. R., & Widhiyanti, H. N. (2023). Legal Relationship between Platform Service Providers and Online Transportation Driver in Indonesia. Journal of Public Administration, Finance and Law, 29, 199–201. https://doi.org/10.47743/jopafl-2023-29-18
Dzulfania, R., Karyati, S., & Haerani, R. (2024). Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif di Era Digital di Indonesia. Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 64–69. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.152
Gribova, E. N. (2023). Prinsip Kepastian Hukum: Konsep dan Karakteristik Utama. Kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan dan Humaniora. https://doi.org/10.11648/j.ash.20230902.18
Gunawan, L. (2024). Exploring Impacts of Gojek Application as a Sharing Economy Tool on Indonesian Economics and Society: Systematic Literature Review Approach. Journal of Ecohumanism, 3(4), 1390–1405. https://doi.org/10.62754/joe.v3i4.3670
Husni, L. (2016). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kartini, K., Kencana, U., & Isa, L. (2020). Praktek Sewa Kepemilikan Akun Driver Transportasi Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Muamalah, 4(2), 112–129. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7063
Khakim, A. (2014). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kurnia, I. (2025). Legal Review of the Right to Religious Holiday Allowance (THR) for Online Motorcycle Taxi Partners. Law and Legal Justice Review, 11(4). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i4.31843
Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249–256.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muhyiddin, M., Annazah, N. S., Tobing, H. H., Habibi, N., Fauziyah, F., & Harsiwie, R. I. P. (2024). The Ambiguity of Employment Relationship in Indonesia's Gig Economy: A Study of Online Motorcycle Taxi Drivers. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(3), 262–280. https://doi.org/10.47198/jnaker.v19i3.416
Oey, W. (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. VeJ, 10(1), 153–175. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7722
Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Pengemudi Ojek Online untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392–401.
Rahmanda, B., & Jonathan, L. (2022). Implementasi perjanjian kerja pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi. Jurnal Gema Keadilan, 9(III), 1–15.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 543.
Rifai, A., & Damayanti, G. A. R. (2020). Kajian Hukum terhadap Hak Pekerja yang Dirumahkan pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1379
Simbolon, M. M. (2003). Ekonomi Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Simorangkir, J. C. T. (2024). Kajian Yuridis Kedudukan Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. VISA: Jurnal Visi dan Ide, 4(3), 2709–2916. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.5133
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. (2011). Hukum perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ivan Priyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










