TANGGUNG JAWAB HUKUM LINTAS PERIODE KEPRESIDENAN DALAM GUGATAN WARGA NEGARA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA TERKAIT BENCANA SUMATERA

Authors

  • Ajeng Widi Hijriyah Universitas Tarumanagara Author
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara Author

Keywords:

gugatan warga negara, perbuatan melawan hukum oleh penguasa, kompetensi absolut, bencana Sumatera

Abstract

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 melahirkan beberapa gugatan warga negara, salah satunya terhadap empat presiden dari tiga periode pemerintahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum empat presiden lintas periode dalam gugatan tersebut serta implikasi putusan yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang terhadap akses keadilan lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi tanggung jawab lintas periode sulit dipertahankan karena petitum gugatan warga negara hanya berupa perintah kebijakan yang secara faktual hanya dapat dilaksanakan pemegang jabatan yang sedang berkuasa, sehingga tanggung jawab lebih tepat dilekatkan pada jabatan dan kelembagaan negara, bukan pada pribadi mantan presiden. Putusan yang menolak kewenangan pengadilan negeri memperlihatkan ketidakpastian kompetensi absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, yang berisiko memindahkan beban waktu dan biaya kepada warga. Diperlukan pengaturan khusus mengenai gugatan warga negara dan penyelarasan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dengan praktik peradilan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fauzi, M.A.G. dan Erliyana, A., Kompetensi Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Unes Law Review, Vol. 6 No. 2, 2023. Akses: https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3846440

Fauzi, R., Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah dalam Peristiwa Kebakaran Hutan, Jurnal Yudisial, Vol. 17 No. 1, 2024. Akses: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/en/article/download/611/444/4152

Kesuma, D.A., Penguatan Gugatan Citizen Lawsuit/Action Popularis sebagai Upaya Perlindungan Hak Konstitusional atas Jaminan Penegakan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Negara, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 1, 2023. Akses: https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3767788

Uz Zaman, M.N., Citizens Lawsuit: Development and Its Implementation in Environmental Law Enforcement in Indonesia, IPMHI Law Journal, Vol. 3 No. 2, 2023. Akses: https://journal.unnes.ac.id/sju/ipmhi/article/download/67370/24960

Media Online dan Website

Ayuningtyas, A.D., 8 Mei 2026, Warga Gugat Menteri hingga Presiden Buntut Bencana Sumatra, https://katadata.co.id/finansial/makro/69fde5094389f/warga-gugat-menteri-hingga-presiden-buntut-bencana-sumatra, diakses 3 Oktober 2026.

Hukumonline, tanpa tanggal unggah, Mengurai Benang Kusut Onrechtmatige Overheidsdaad di Bawah Kewenangan PTUN, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-benang-kusut-onrechtmatige-overheidsdaad-di-bawah-kewenangan-ptun-lt629653abc655e, diakses 3 Oktober 2026.

Mongabay Indonesia, 20 Juni 2026, Buntut Bencana Sumatera, LBH Padang Surati PBB, https://mongabay.co.id/2026/06/20/buntut-bencana-di-sumatera-lbh-padang-surati-pbb/amp/, diakses 3 Oktober 2026.

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 28 Agustus 2026, Amicus Curiae dalam Perkara Nomor 167/G/LH/2026/PTUN-JKT, https://pusham.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/08/Pusham-UII-Amicus_CLS-Perkara-No-167_PTUN-JKT.pdf, diakses 3 Oktober 2026.

Rossa, V. dan Irianto, D.H., 6 Agustus 2026, Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan, https://www.suara.com/news/2026/08/06/081920/gugatan-banjir-sumatera-terhadap-empat-presiden-ditolak-demokrat-sebut-salah-alamat-pengadilan, diakses 3 Oktober 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM LINTAS PERIODE KEPRESIDENAN DALAM GUGATAN WARGA NEGARA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA TERKAIT BENCANA SUMATERA. (2026). Journal Edutama Multidisciplinary Indonesian, 2(4), 46-61. https://journal.journeydigitaledutama.com/index.php/jemi/article/view/194

Similar Articles

31-40 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.