KAJIAN TEORITIS AKUNTANSI AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Keywords:
Murabahah, Akuntansi Syariah, PSAK 102, Pembiayaan SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep teori murabahah serta bagaimana perlakuan akuntansi atas transaksi murabahah diterapkan pada lembaga keuangan syariah berdasarkan PSAK 102. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari jurnal ilmiah, dokumen standar akuntansi, serta literatur terkait fiqih muamalah. Hasil kajian menunjukkan bahwa murabahah merupakan akad jual beli dengan harga pokok barang ditambah margin yang disepakati kedua belah pihak, dan prinsip transparansi harga menjadi dasar keabsahan akad dalam fiqih. Dalam perspektif akuntansi, transaksi murabahah menghasilkan piutang serta pendapatan margin yang harus dicatat secara sistematis dan tidak boleh diakui sekaligus. PSAK 102 berperan sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi murabahah sehingga laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Kajian dari beberapa penelitian terdahulu memperlihatkan bahwa implementasi PSAK 102 pada perbankan syariah dan BMT secara umum telah sesuai, meskipun beberapa lembaga masih memerlukan peningkatan disiplin pencatatan agar transparansi laporan lebih optimal. Secara keseluruhan, murabahah tidak hanya dipahami sebagai akad syariah, tetapi juga instrumen keuangan yang membutuhkan penerapan akuntansi yang tepat agar operasional lembaga tetap akuntabel dan terpercaya.
Downloads
References
Ali, M. Y., & Muhajir, A. K. (2025). EVALUATION OF THE IMPLEMENTATION OF PSAK 102 IN MURABAHAH FINANCING AT KSPPS EL RAHMA LOMBOK. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah1, 11(1), 133–150.
Dewi Amelia Putri, Sumarlin, R. J. (2025). Kajian Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 pada BMT Mapan Mandiri Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 1–16.
Eliza, A. (2022). Tinjauan Atas PSAK 102 ( Revisi 2019 ) dan PSAK 102 ( Revisi 2016 ) Tentang Akuntansi Murabahah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2882–2892.
Hadju, N. S., Tanriono, M., Hiola, Y., & Syariah, A. (2023). Analysis of PSAK 102 Implementation in Murabahah Accounting. Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(3), 370–379.
Hasyim, S. H., & Afiah, N. (2024). Analisis Perlakuan Akad Murabahah sesuai PSAK 102 pada Bank Syariah Indonesia. Pinisi Journal of Art, Humanity & Social Studies, 4(2), 114–125.
Moosa, R. (2023). An Overview of Islamic Accounting : The Murabaha Contract. Journal of Risk and Financial Management, 16(335), 2–15.
Puspitasari, S. M., Imron, A., Teknologi, I., Ulama, N., & Pekalongan, I. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 ( Studi Kasus pada KSPPS di Kabupaten Pemalang ). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 20(1), 61–72.
Sandy Alifianto Hidayat. (n.d.). Penerapan PSAK 102 atas Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Syariah Jember. Skripsi, 49, 1–15.
Shindy Marcela Nasir dan Siswandi Sululing. (2015). PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH TERHADAP SYARIAH MANDIRI CABANG LUWUK. Jurnal Akuntansi, XIX(01), 109–128.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rohmah Diah Yani, Dea Tri Lestari, Karlina Novianto, Dian Chalida Rahma, Sri Esti Kristiani Duha (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










